Kamis, 15 November 2012



A.jenis binatang yang dihalalkan.
1.pengertian binatang halal
umat islam mengetahui halal dan tidaknya jenis binatang tertentu melalui dalil nas, baik secara langsung maupun secara khusus. Dari dalil-dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis binatang itu dikatakan sebagai jenis binatang halal apabila dalilnya memerintah untuk mengkonsumsi.
2.macam-macam binatang halal
Jenis binatang halal dapat dibagi menjadi dua.
-Binatang halal berdasarkan dalil umum
a)binatang ternak darat
tidak semua binatang darat halal untuk dimakan, ada juga yang diharamkan. Binatang yang dihalalkan di antaranya adalah unta, sapi, kerbau, kambing, kuda, dan lainnya yang dikategorikan baik.tidak semua binatang ternak dihalalkan ada juga binatang ternak yang diharamkan seperti babi, anjing, dan himar.
b)binatang air
semua binatang yang hidup didalam air(terutama laut) berupa ikan ataupun bukan adalah halal, baik hidup ataupun mati.
-Binatang halal berdasarkan dalil khusus
Dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebut jenis binatang tertentu termasuk jenis binatang halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu adalah, kuda, dhab(sebangsa biawak), keledai liar, ayam, belalang dan kelinci.

B. Menyembelih binatang.
Menyembelih adalah menghilangkan nyawa atau roh binatang untuk dimakan dengan menggunakan alat yang tajam.
Menyembelih bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara tradisional dan cara mekanik. Penyembelihan dengan cara tradisional biasannya dilakukan terhadap hewan yang jumlahnya tidak terlalu banyak. Sementara penyembelihan dengan cara mekanik dilakukan di tempat penyembelihan khusus dan dalam jumlah cukup banyak.
1.Rukun penyembelihan
a.Penyembelih hendaknya adalah orang islam seorang ahli kitab.
b.binatang yang disembelih adalah binatang yang halal.
c.alat penyembelih adalah benda tajam dan mematikan.
2.Cara menyembelih
a.Binatang yang bisa disembelih dibagian leher hendaknya disembelih dibagian lehernya dengan memotong dua urat besarnya.
b.Bila tidak dapat disembelih di lehernya karena sulit, maka boleh dibagian mana saja asalkan bisa mati.

C.Manfaat binatang yang dihalalkan.
1.dagingnya bisa dimakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain tidak membahayakan untuk tubuh manusia, juga menjadi protein hewani apabila dimakan secara wajar.
2.dapat digunakan sebagai alat transportasi. Seperti kuda, sapi, kerbau, dan unta.
3.diternakan dan dijual, untuk mememnuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar